Fiqih Ibadah

THAHARAH

Kaum muslim sangat memperhatikan masalah thaharah. Banyak buku yang mereka tulis tentang itu. Ulam’ Fiqih sendiri menganggap thaharah merupakan satu syarat pokok sahnya ibadah. Tidaklah berlebihan jika dikatakan, tidak ada satu agama pun yang betul-betul memperhatikan thaharah seperti agama Islam.

Thaharah menurut bahasa berarti bersih. Menurut istilah fuqaha berarti membersihkan hadas atau menghilangkan najis, yaitu najis jasmani seperti darah, air kencing, dan tinja. Hadas secara maknawi berlaku bagi manusia. Mereka yang terkena hadas ini terlarang untuk melakukan shalat, dan untuk mensucikannya mereka wajib wudhu, mandi, atau tayamum

A. Macam-Macam Najis dan Cara Mensucikannya

Najis (Najasah) menurut bahasa artinya adalah kotoran. Dan menurut Syara’ artinya adalah sesuatu yang bisa mempengaruhi Sahnya Sholat. Seperti air kencing dan najis-najis lainsebagainya.

Najis itu dapat dibagi menjadi Tiga Bagian :

1.. Najis Mughollazoh. ( مُــخـــلَّــــظَـــةَ )

Yaitu Najis yang berat. Yakni Najis yang timbul dari Najis Anjing dan Babi.
Cara mensucikannya ialah harus terlebih dahulu dihilangkan wujud benda Najis tersebut. Kemudian baru dicuci bersih dengan air sampai 7 kali dan permulaan atau penghabisannya diantara pencucian itu wajib dicuci dengan air yang bercampur dengan Tanah (disamak). Cara ini berdasarkan Sabda Rasul :


طَــهُوْرُ إِ نَّـاءِ أَحَـدِكُـمْ إِذَاوَ لَــغَ فِــيْـهِ الْـكَــلْبُ أَنْ يــَـغْـسِـلَــهُ سَــبْـعَ مَـرَّ اتٍ أَوْ لاَ هُنَّ أَوْ أُخْـرَ ا هُنَّ بِـا لـتُّــرَ ابٍ


"Sucinya tempat (perkakas) mu apabila telah dijilat oleh Anjing, adalah dengan mencucikan tujuh kali. Permulaan atau penghabisan diantara pencucian itu (harus) dicuci dengan air yang bercampur dengan Tanah”. (H.R. At-Tumudzy)

2. Najis Mukhofafah.

Ialah najis yang ringan, seperti air kencing Anak Laki-laki yang usianya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa, selain air Susu Ibunya.

Cara membersihkannya, cukup dengan memercikkan air bersih pada benda yang terkena Najis tersebut sampai bersih betul. Kita perhatikan Hadits dibawah ini :


يُــغْسِـلُ مِنْ بَــوْ لِ الْـجَار يَــةِ ، وَ يُـرَ شُ مِنْ بَــوْ لِ الْـغُــلاَ مِ

“Barangsiapa yang terkena Air kencing Anak Wanita, harus dicuci. Dan jika terkena Air kencing Anak Laki-laki. Cukuplah dengan memercikkan Air pada nya”. (H.R. Abu Daud dan An-Nasa’iy)


3. Najis Mutawassithah ( مُـــتــــوَ سِّــطَــــةْ )

Ialah najis yang sedang, yaitu kotoran manusia atau hewan. Dan selain dari najis yang selain dari najis yang lain selain yang tersebut dalam Najis ringan dan berat.

Najis Mutawasithah itu terbagi dua:

:
1. Najis‘Ainiah, yaitu Najis yang bendanya berwujud.

2. Najis Hukmiah, yaitu Najis yang bendanya tidak berwujud : seperti bekas kencing. Bekas Arak yang sudah kering..

NajisYang dapatdi Ma’afkan .Antara lain

  • Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir.
  • Najis yang sedikit sekali.
  • Nanah. Darah dari Kudis atau Bisul kita sendiri.
  • Debu yang terbang membawa serta Najis dan lain-lain yang sukar dihindarkan.

C. Alat Thaharah

1.Air

Para Ulama’ membagi air menjadi dua macam, yaitu:

a. Air Muthlaq dan air Musta’mal

b. Air Mudhaf

· Air Muthlaq

Adalah air yang menurut sifat asalnya, seperti: air hujan, air laut, air sungai, air telaga, es, embun. Menurut kesepakatan para Ulama’ air muthlaq itu suci mensucikan

Air Musta’mal

· Air Musta’mal

Apabila kita membersihkan najis dengan air muthlaq, lalu berpisahlah air bekas basuhan itu dengan sendirinya atau dengan jalan diperas, maka air yang terpisah itu disebut air musta’mal. Air ini hukumnya najis.

· Air Mudhaf

Adalah air perahan dari suatu benda seperti tebu, anggur, atau air yang muthlaq pada asalnya kemudian bercampur dengan benda-benda lain. Air semacam ini suci, tapi tidak mensucikan.

2. Tanah: Dapat digunakan untuk menggosok sesuatu yang melekat diatas sandal, dengan syarat najis itu dapat hilang, menurut imam Hanafi dan Imamiyah

3. Matahari:

4. Api: Menurut imam Hanafi membakar najis daapt mensucikan dengan syarat najis itu dapat hilang

5. Samak: Samak itu dapat mensucikan kulit bangkai.

SHALAT

Macam-Macam Shalat dan Cara Pelaksanaannya

Shalat dibagi pada yang wajib dan yang sunnah. Semua orang Islam sepakat bahwa orang yang menentang kewajiban shalat atau meragukannya, ia bukan termasuk orang Islam, sekalipun ia mengucapkan syahadat.

A. Shalat Fardhu.

Waktu Dua Dzuhur (Dzuhur dan Ashar)

Para ahli fiqih memulai dengan shalat Dzuhur karena, ia merupakan shalat pertama yang diperintahkan (difardhukan)

Para Ulama’ Madzhab sepakat bahwa shalat itu tidak boleh ditinggalkan sebelum masuk waktunya, dan juga sepakat bahwa apabila matahari telah tergelincir berarti waktu dzuhur telah masuk, hanya mereka berbeda pendapat tenteng batas ketentuan waktu ini dan sampai kapan waktu shalat itu berahir.

Waktu shalat ‘Asar ialah: mulai waktu Dzuhur habis sampai seluruh busur matahari terbenam di ufuq.

Waktu dua Isya’ (Maghrib dan Isya’)

Menurut Imam Syafi’I dan Hambali: Waktu Maghrib dimulai dari hilangnya sinar matahari dan sampai hilangnya cahaya merah diarah barat.

Waktu Isya’ dimulai dari hilangnya mega merah sampai waktu fajar shodiq mulai terbit.

Waktu Subuh

Waktu Subuh yaitu terbitnya fajar shadiq sampai terbitnya matahari, menurut kesepakatan para Ulama’ Madzhab.

B. Shalat Sunnah

Shalat Sunnah itu ada dua macam

1. Shalat sunnah yang disunnahkan dilakukan secara berjamaah

2. Shalat sunnah yang tidak disunnahkan dilakukan secara berjamaah

Diantara shalat yang tidak disunnahkan berjama’ah yaitu shalat rawatib, yang terdiri dari:

a. 2 raka’at sebelum shubuh
b. 4 raka’at sebelum Dzuhur (atau Jum’at)
c. 4 raka’at sesudah Dzuhur (atau Jum’at)
d. 4 raka’at sebelum Ashar
e. 2 raka’at sebelum Maghrib
f. 2 raka’at sesudah Maghrib
g. 2 raka’at sebelum Isya’
h. 2 raka’at sesudah Isya’

Dari 22 raka’at rawatib tersebut, terdapat 10 raka’at yang sunnah muakkad (karena tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW), berdasarkan hadits:Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW senantiasa menjaga (melakukan) 10 rakaat (rawatib), yaitu: 2 raka’at sebelum Dzuhur dan 2 raka’at sesudahnya, 2 raka’at sesudah Maghrib di rumah beliau, 2 raka’at sesudah Isya’ di rumah beliau, dan 2 raka’at sebelum Shubuh … (HR Imam Bukhari dan Muslim).

Adapun 12 rakaat yang lain termasuk sunnah ghairu muakkad, berdasarkan hadits berikut: “Barang siapa senantiasa melakukan shalat 4 raka’at sebelum Dzuhur dan 4 raka’at sesudahnya, maka Allah mengharamkan baginya api neraka.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

ZAKAT

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Zakat terbagi atas dua tipe yakni

  • Zakat Fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat Mal (Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri

Yang Berhak Menerima Zakat

  • Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  • Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.

· Muallaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya

  • Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
  • Gharimin- Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
  • Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  • Ibnus Sabil- Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Syarat-Syarat Zakat Maal

Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Milik Penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
  2. Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
  3. Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfaq atau bersedekah.
  4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu
  5. Bebas dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
  6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz(barang temuan) tidak memiliki syarat haul

Macam-Macam Zakat Maal dibedakan Atas Obyek Zakatnya Antara Lain:

  • Hewan ternak. Meliputi semua jenis & ukuran ternak (misal: sapi,kerbau,kambing,domba,ayam)
  • Hasil pertanian. Hasil pertanian yang dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
  • Emas dan Perak. Meliputi harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun.
  • Harta Perniagaan. Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan disini termasuk yang diusahakan secara perorangan maupun kelompok/korporasi.
  • Hasil Tambang(Ma'din). Meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara dan lain-lain.
  • Barang Temuan(Rikaz). Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
  • Zakat Profesi. Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta

Hikmah Dari Zakat

  1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
  2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
  3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
  4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
  5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
  6. Untuk pengembangan potensi ummat
  7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
  8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

PUASA

A. Pengertian Puasa

Secara etimologis, shiyam (atau shaum) berarti menahan diri. Adapun secara
terminologis, shiyam adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya,
sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, disertai dengan niat. Puasa mulai diwajibkan pada bulann Sya’ban, tahun kedua Hijriyah. Puasa merupakan fardhu ‘ain setiap mukallaf.

B. Macam-Macam Puasa

Puasa Wajib

Ulama’ Mdzhab sepakat bahwa puasa Ramadhan, qadha’, kifarah, dan puasa untuk melaksanakan nadzar, adalah wajib.

Puasa Kifarah

Puasa Kifarah mempunyai beberapa bentuk. Diantaranya adalah: Puasa kifarah karena salah membunuh. Puasa kifarah karena sumpah dan nadzar. Bentuk- bentuk ini mempunyai hukum tertentu.

Puasa Sunah

· Puasa enam hari pada bulan Syawal

· Puasa hari Arafah

· Puasa hari Asyura

· Puasa bulan Sya’ban

· Puasa senin kamis.

· Dll

Puasa Yang di Haramkan

Ulama’ Madzhab sepakat bahwa puasa pada hari raya IdilFitri, Idul Adha, dan hari Tasyriq diharamkan, kecuali imam Hanafi, berpendapat bahwa puasa pada hari tersebut adalah nmakruh yang diharamkan

Puasa Yang di Makruhkan

Dijelaskan dalam buku Al-Fiqhu ‘ala Madzhabil Arba’ah, dijelaskan bahwa yang termasuk puasa yang dimakruhkan adalah puasa pada hari jum’at dan hari sabtu, kalau mengikuti madzhab Syafi’I, juga berpuasa satu atau dua hari sebelum puasa Ramadhan.

C. Syarat Wajib Puasa

1. Berakal

2. akhir baligh

3. Kuat atau mampu mengerjakan puasa

D. Syarat Sah Puasa

1. Islam

2. Mumayyis

3. Suci dari Haid dan nifas

4. Dalam waktu yang diperbolehkan puasa

E. Perkara yang membatalkan puasa

1. Makan atau minum dengan sengaja

2. Muntah dengan sengaja

3. bersetubuh pada siang hari

4. Haid atau nifas

5. Gila

F. Orang-Orang yang di Bolehkan Tidak Puasa

1. Sakit

2. Orang tua yang lemah

3. Wanita hamil, dan wanita tyang sedang menyusui

4. Perjalanan yang sesuai dengan syarat-syarat dibolehkan melakukan shalat qashar

5. Haid dan nifas

0 komentar